Pemerintah siapkan peraturan presiden soal percepatan Papua



JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B). Rencananya, peraturan presiden ini akan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, esok (26/8)."Kami semua sudah setuju dengan adanya perpres ini, secepatnya ditandatangani. Ini sudah mau lebaran jadi harus diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa usai Rakor di Kementerikan Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kamis, (25/8).Hatta menjelaskan, ada tim yang akan melaksanakan program percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Tim ini akan diketuai oleh Bambang Darmono. Tim tersebut nantinya akan melakukan sinkronisasi, koordinasi dalam melakukan program-program percepatan di Papua dan Papua Barat.Program yang dibuat akan tetap mengacu pada Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Ini supaya program yang ada dioptimalkan. "Fokusnya nanti akan ke infrastruktur, baik pelabuhan, jalan, kawasan industri, pendidikan, SDM, dan lain sebagainya," katanya.Mengenai dana yang akan digunakan untuk pembangunan di Papua ini, akan digunakan dana yang sudah ada di masing-masing daerah, kemudian APBN, dan dana yang ada di masing-masing kementerian. Untuk dana otonomi khusus yang ada di Papua adalah Rp 3,8 triliun sedangkan di Papua Barat adalah Rp 1,6 triliun. Untuk pembangunan infrastruktur, ada tambahan dana untuk Papua dan Papua Barat, yakni sebesar Rp 1 triliun.Deputi VII Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bambang Soelistyo menjelaskan, intinya peraturan presiden ini adalah penyelesaian masalah Papua dengan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus yang belum berjalan sempurna. "Selama ini pembangunan tidak sempurna, banyak sekali keluhan dari rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can