KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menkeu Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng menilai rencana pemerintah tersebut tepat. Menurutnya, lembaga-lembaga terkait stabilitas sistem keuangan perlu diperbaiki kinerjanya.
Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini kata anggota komisi XI DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menkeu Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng menilai rencana pemerintah tersebut tepat. Menurutnya, lembaga-lembaga terkait stabilitas sistem keuangan perlu diperbaiki kinerjanya.