Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini kata anggota komisi XI DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan. Kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI, Melchias Markus Mekeng menilai rencana pemerintah tersebut tepat. Menurutnya, lembaga-lembaga terkait stabilitas sistem keuangan perlu diperbaiki kinerjanya.

Baca Juga: Kemenkeu ungkap penyebab penyerapan anggaran PEN masih lambat

"Saya rasa ini langkah yang tepat yang diambil pemerintah," kata Melchias ketika dihubungi, Selasa (25/8).

Politisi Partai Golkar ini menyebut, lembaga-lembaga terkait stabilitas sistem keuangan butuh regulasi untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19 ke depannya. Rencana revisi melalui Perppu ini pun harus menekankan pada kepentingan masyarakat seperti untuk mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah dalam hal ini juga perlu menyiapkan hal tersebut dengan matang.

"Presiden menyatakan ini krisis. Kita juga harus membuat kebijakan dalam standard krisis. Jangan tetap pada standard kebijakan yang normal," ungkap Melchias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .