KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR. Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan revisi UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bilang, krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengingatkan, bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ia pun mempertanyakan kegentingan memaksa yang mana yang menjadi landasan rencana diterbitkannya Perppu tentang stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan, ini tanggapan anggota DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan mendapat tentangan dari sejumlah anggota DPR. Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan revisi UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bilang, krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI Anis Byarwati mengingatkan, bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Ia pun mempertanyakan kegentingan memaksa yang mana yang menjadi landasan rencana diterbitkannya Perppu tentang stabilitas sistem keuangan.