KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar Paket Ekonomi XI yang diumumkan tahun 2016 lalu bisa berjalan di lapangan. Sebab paket ekonomi yang salah satu isinya menurunkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) itu sampai saat ini tidak berjalan. Alasannya adalah kekhawatiran Pemda kehilangan pendapatan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengakui, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar sudah menjalankan kebijakan ini. "Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang menyelesaikannya," kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).
Pemerintah siapkan perpres agar diskon BPHTB jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) agar Paket Ekonomi XI yang diumumkan tahun 2016 lalu bisa berjalan di lapangan. Sebab paket ekonomi yang salah satu isinya menurunkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) itu sampai saat ini tidak berjalan. Alasannya adalah kekhawatiran Pemda kehilangan pendapatan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengakui, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar sudah menjalankan kebijakan ini. "Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang menyelesaikannya," kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).