KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk mengatur keran impor minyak dari berbagai negara produsen dunia. Kebijakan anyar ini nantinya bakal memberikan mandat kepada PT Pertamina (Persero) serta pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengamankan pasokan energi nasional. Langkah ini dinilai sebagai terobosan positif untuk menciptakan iklim pengadaan minyak mentah domestik yang jauh lebih efisien melalui kompetisi yang sehat antara Pertamina dan BLU.
Sekretaris Jenderal Ikatan Akhli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo menilai kehadiran lembaga baru ini akan memotong dominasi Pertamina dalam rantai pasok.
Baca Juga: Perkuat Layanan Transformasi Digital, Integra Solusi Mandiri Raih SAP Gold Partner "Ide dan terobosan yang bagus untuk membentuk BLU selain Pertamina dalam hal pengadaan
crude import. Supaya ada persaingan yang sehat dan efesien," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/6/2026). Hadi menjelaskan, fleksibilitas kelembagaan yang dimiliki oleh badan baru ini menjadi modal utama dalam bersaing di pasar komoditas internasional yang sangat fluktuatif. Kecepatan dalam mengambil keputusan strategis di tingkat global diyakini bakal meningkat dibanding birokrasi korporasi biasa. "Ujungnya BLU yang baru diharapkan lebih lincah dalam bermanuver dalam mengamankan persaingan cargo crude di tingkat global," jelasnya. Selain masalah efisiensi biaya, keterlibatan badan ini juga diproyeksikan membuka karpet merah bagi pelaku usaha swasta dalam memperkuat infrastruktur hilir migas domestik. Menurut Hadi, sinergi antara badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta dinilai mampu mempercepat modernisasi fasilitas penyimpanan hingga distribusi. "Benar sekali. Menciptakan kompetisi dan ekosistem logistik dan distribusi migas nasional yang sehat dan efesien," tuturnya. Hadi berpandangan, badan baru ini bisa menjadi solusi bagi Indonesia untuk menyerap minyak dari negara-negara yang saat ini sedang terkena sanksi geopolitik Barat. "Pertamina banyak menerbitkan Pertamina Bond di USA di masa lalu, dan salah satu klausalnya adalah tidak engage dengan minyak sanksi. BLU bisa mengisi celah ini, sehingga mungkin minyak Rusia bisa landing di Kilang Pertamina Indonesia (KPI) dengan aman," papar Hadi. Meski demikian, Hadi menuturkan, pengelolaan lembaga ini wajib diserahkan kepada figur-figur yang memiliki rekam jejak mumpuni di industri migas. "Catatannya BLU harus diisi oleh orang orang yg professional dan mempunyai network luas di luar negeri dan mengenal betul tata kelola perdagangan minyak Internasional. Jangan hanya diisi oleh orang orang berlatar belakang timses," tegasnya. Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman menekankan, inti dari kebijakan ini adalah memperkuat ketahanan energi melalui perluasan mitra dagang internasional. Dia bilang, diversifikasi pasokan dinilai penting untuk mengantisipasi potensi gejolak politik global yang dapat memutus jalur logistik. "Tapi intinya diversifikasi sumber impor memang sangat penting sehingga jika ada gangguan pasokan dari satu sumber kita masih punya sumber lainnya," pungkas Saleh. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana impor pasokan minyak mentah dari beberapa negara telah memiliki payung hukum. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas impor komoditas energi tersebut nantinya dapat dieksekusi langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT Pertamina (Persero) maupun Badan Layanan Umum (BLU). Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, kepastian tersebut menyusul diterbitkannya regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengadaan energi dari luar negeri. "Jadi untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN dalam hal ini Pertamina dan juga bisa dilakukan oleh BLU (Badan Layanan Usaha). Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). Meski regulasi sudah siap, lanjut Yuliot, pemerintah tetap berhati-hati mengingat karakteristik minyak dari setiap wilayah memiliki keunikan tersendiri. Di mana, aspek volatilitas harga dan logistik pengiriman komoditas juga menjadi perhatian utama. "Dan juga ini salah satu poin, ini kan kita mengadakan minyak itu kan ada dari Timur Tengah, kemudian ada dari Afrika, kemudian ada dari Amerika juga, ada dari Rusia, jadi kan bisa terjadi perbedaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yuliot menekankan, Perpres terbaru sengaja dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korporasi yang mengeksekusi impor. Beleid ini mengantisipasi risiko bisnis agar tidak menjadi polemik ke depan. "Jadi yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini jangan jadi permasalahan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," pungkasnya.
Baca Juga: Midea Bangun Pabrik Kulkas Baru di Karawang, Target Produksi 2 Juta Unit per Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News