Pemerintah Siapkan Perpres KDKMP dan KNMP, Atur Mekanisme Distribusi Bantuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). 

Regulasi tersebut  akan menjadi payung hukum bagi operasional kedua program, termasuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan pemerintah, distribusi barang bersubsidi, hingga pelaksanaan operasi pasar.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan penyusunan Perpres menjadi tindak lanjut hasil rapat pemerintah untuk memastikan KDKMP dan KNMP dapat segera beroperasi dengan dasar hukum yang jelas.


Baca Juga: Kebut Dalam 18 Hari, Pemerintah & DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna Agar Jadi UU

"Sudah akan dibikin tim langsung, dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan, untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Ditargetkan satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan," ujar Zulhas usai rapat terbatas terkait Program KDKMP di kantornya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Zulhas, Perpres tersebut akan mengatur operasional KDKMP sebagai infrastruktur pemerintah di tingkat desa, termasuk tata cara penyaluran bantuan pemerintah dan penyediaan berbagai barang yang menjadi bagian dari program pemerintah.

"Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang itu bisa disediakan oleh Kopdes, disalurkan oleh Kopdes, sehingga itu bisa berjalan dengan baik," katanya.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme operasional bagi KDKMP yang telah selesai dibangun dengan melibatkan Agrinas Pangan.

"Oleh karena itu, tahap pertama nanti yang sudah dibangun akan disiapkan mekanismenya sehingga dapat melibatkan Agrinas Pangan," ujarnya.

Ke depan, KDKMP akan menjadi saluran distribusi berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan pangan, pupuk bersubsidi, hingga barang-barang subsidi lainnya. Bantuan pangan, misalnya, akan disalurkan melalui jaringan KDKMP sebelum diterima masyarakat penerima manfaat.

Selain menjadi penyalur bantuan, KDKMP juga akan menjalankan fungsi sebagai offtaker hasil pertanian. 

Apabila harga gabah di tingkat petani berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), koperasi akan membeli gabah sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

KDKMP juga disiapkan menjadi titik pelaksanaan operasi pasar di tingkat desa. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap distribusi komoditas strategis dapat berlangsung lebih efektif dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyaluran barang bersubsidi.

Pemerintah menargetkan Perpres tersebut rampung dalam waktu sekitar satu bulan. Regulasi itu diharapkan dapat diterbitkan sebelum 35.872 KDKMP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2026 mulai beroperasi, sehingga pelaksanaan program memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang jelas.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Rp 209 Miliar untuk ASDP dan Pelni, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News