KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Salah satu poin dalam UU ini adalah pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). “Betul (sedang proses penyusunan Perpres BP3),” kata Khalawi kepada Kontan, Minggu (11/10). Khalawi mengatakan, pembentukan BP3 untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan, termasuk mengelola dana konversi hunian berimbang untuk membangun rusun umum di perkotaan. Ia mengatakan, pembentukan badan ini sebetulnya sudah diamanahkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.
“Sekarang diperkuat dengan UU Cipta Kerja dan disesuaikan tugas dan fungsinya untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar dia.
Baca Juga: Omnibus law bisa mengembuskan angin segar bagi emiten properti Khalawi mengatakan, pembentukan BP3 ini tidak menggantikan fungsi Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas). Ia berharap, dengan adanya BP3 maka penyelenggaraan perumahan semakin baik dan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin masif. “Dan dapat menyelesaikan
backlog perumahan,” ujar Khalawi. Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, pada UU cipta kerja BAB XV tentang Ketentuan Penutup tertulis sebagai berikut. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 185 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; b. Peraturan Pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan paling lama 3(tiga) bulan;dan c. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan. Seperti diketahui, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU cipta kerja menambahkan satu BAB pada UU 1/2011 yakni BAB IXA tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Baca Juga: Pemerintah akan bentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN Pasal 117A (1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempercepat penyediaan rumah umum; b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
Baca Juga: Indonesia Property Watch sebut BP3 baiknya berada langsung di bawah presiden (3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas: a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan. b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan. e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; h. melakukan pengembangan hubungan kerjasama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri
Baca Juga: Sudah koordinasi dengan pemerintah pusat, Jakarta akan kembali ke PSBB transisi Pasal 117B (1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas: a. unsur pembina; b. unsur pelaksana; dan c. unsur pengawas. (2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Bisa pilih, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga mulai Rp 155 juta Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati