Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Utang Whoosh US$ 7,3 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan yang mencapai sekitar US$ 7,3 miliar.

Regulasi ini juga akan menjadi dasar pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan, rancangan Perpres tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum atas pengelolaan proyek Whoosh, termasuk pembagian peran serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Baca Juga: PNM Siap Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Rp 800 Miliar pada Oktober 2026

“Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang jelas, termasuk pembagian peran masing-masing pihak mengenai hak dan kewajiban yang melekat,” ujar Evita dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (9/10/2026).

Evita menjelaskan, pemerintah berpegang pada dua prinsip dalam mengatur keberlanjutan proyek tersebut.

Pertama, memastikan operasional Whoosh tetap berjalan karena telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat.

Kedua, memastikan kewajiban keuangan proyek dikelola secara terukur agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk menyusun regulasi tersebut, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Baca Juga: Utang Whoosh US$ 7,26 Miliar Ditanggung Pemerintah, Skema Mulai Digodok

Melalui Perpres ini, pemerintah berharap pengalihan saham PSBI dan pengelolaan proyek Whoosh dapat berlangsung secara terintegrasi, hati-hati, dan akuntabel.

Regulasi tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian bagi keberlanjutan layanan kereta cepat dan pengelolaan kewajiban keuangannya tanpa membebani APBN secara berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: