KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk mempermudah pembuatan peraturan daerah untuk melonggarkan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk aset DIRE. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah yang perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini. Karenanya, menurut Iskandar, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementeriann Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan perpres agar pembuatan perda untuk kelonggaran tarif BPHTB ini bisa diadopsi di daerah-daerah.
Pemerintah siapkan perpres untuk permudah perda BPHTB di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk mempermudah pembuatan peraturan daerah untuk melonggarkan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk aset DIRE. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah yang perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini. Karenanya, menurut Iskandar, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementeriann Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM sedang menyiapkan perpres agar pembuatan perda untuk kelonggaran tarif BPHTB ini bisa diadopsi di daerah-daerah.