KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai langkah darurat menghadapi tekanan ekonomi, dengan merujuk pada kebijakan serupa saat pandemi COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut substansi Perpu kali ini akan disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk dari sisi fiskal, perdagangan, hingga perlindungan sosial. Airlangga menjelaskan, salah satu fokus utama adalah pemberian insentif penerimaan negara tanpa perlu mengubah undang-undang perpajakan.
Baca Juga: Cek Kesiapan Merak, Kemenhub Siapkan Empat Jalur Penyeberangan dan Titik Buffer Zone Insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga kelancaran ekspor nasional. "Kemudian penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi ," ujar Airlangga dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Jakarta, Jumat (13/3/2026). Di sisi penerimaan negara bukan pajak, pemerintah melihat peluang tambahan dari lonjakan harga komoditas global. Kenaikan harga minyak biasanya diikuti oleh kenaikan harga komoditas lain seperti minyak sawit mentah (CPO), nikel, emas, dan tembaga. Kondisi tersebut berpotensi menghasilkan windfall PNBP yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber kompensasi fiskal, termasuk melalui pajak tambahan. "Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan," katanya. Dari sisi penganggaran, Perpu akan memberikan fleksibilitas besar kepada pemerintah. Defisit anggaran dimungkinkan melampaui batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, pemerintah dapat melakukan realokasi anggaran lintas program tanpa perlu persetujuan DPR terlebih dahulu.
Baca Juga: Airlangga: Harga Minyak Naik, Defisit APBN Bisa Jebol 4,06% "Dengan Perpu ini kami langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan," terang Airlangga.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT) energi direncanakan tetap berlanjut dan bahkan dapat diperluas melalui peraturan presiden. Program bantuan sosial darurat tambahan juga terbuka untuk diaktifkan sesuai kebutuhan. Di sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai sumber pendanaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News