JAKARTA. Undang-Undang Hortikultura yang belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menimbulkan ketidakpastian investasi sektor pertanian. Sementara, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Hortikultura. Langkah ini dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan UU Hortikultura. Pelaku usaha khawatir kondisi ini dapat mengganggu iklim investasi sektor pertanian. Sebab kepastian hukum pertanian pada bidang hortikultura dianggap belum pasti. Sehingga, investor urung melakukan investasi di sektor pertanian. Pelaku usaha hortikultura khususnya dari perusahaan asing juga menahan diri untuk melakukan ekspansi. Misalnya, rencana untuk pembangunan pabrik, pembelian IT, serta riset baru yang menjadi komponen biaya paling mahal dari penciptaan benih baru.
Pemerintah siapkan Perpu Hortikultura
JAKARTA. Undang-Undang Hortikultura yang belum juga diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menimbulkan ketidakpastian investasi sektor pertanian. Sementara, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Hortikultura. Langkah ini dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan UU Hortikultura. Pelaku usaha khawatir kondisi ini dapat mengganggu iklim investasi sektor pertanian. Sebab kepastian hukum pertanian pada bidang hortikultura dianggap belum pasti. Sehingga, investor urung melakukan investasi di sektor pertanian. Pelaku usaha hortikultura khususnya dari perusahaan asing juga menahan diri untuk melakukan ekspansi. Misalnya, rencana untuk pembangunan pabrik, pembelian IT, serta riset baru yang menjadi komponen biaya paling mahal dari penciptaan benih baru.