Pemerintah Siapkan Perpu Penandaan Surat Suara



JAKARTA. Niat pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terus berlanjut. Kali ini pemerintah sedang menyiapkan kemungkinan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur mekanisme penandaan surat suara. Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan yang penting saat ini Pemerintah mengusahakan agar penandaan surat suara dapat berjalan lancar saat Pemilu nanti. "Yang penting itu adalah hal yg terkait dengan keputusan penandaan apabila ada penandaan dua kali," ujar Hatta di kantor Presiden, Kamis (12/2). Selain itu, lanjut Hatta, Pemerintah tidak menerbitkan Perpu soal suara terbanyak. Sebab, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penentuan calon legislatif. "Jadi soal suara terbanyak keputusan MK sudah self executing artinya sudah menjadi keputusan yang mengikat. Jadi dalam hal ini tidak perlu lagi beranggapan dibuatkan sebuah Perppu danini sudah diconfirm juga pada saat rapat antar lembaga di istana negara," jelas Hatta. Pemerintah juga meminta KPU tidak perlu gamang dalam memakai keputusan MK sebagai payung hukum dalam menetapkan mekanisme suara terbanyak. "Secara institusional, keputusan MK mengikat dan final. Jadi yang harus kita pegang adalah putusan MK itu sendiri, tidak perlu ragu karena putusan MK beradsarkan UUD 1945 keputusan mengikat dan final, tdk ada upaya lain," jelas Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: