Pemerintah siapkan regulasi dan infrastruktur BPJS



JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk BPJS, pemerintah juga tengah mempersiapkan dukungan infrastruktur pendukung BPJS. Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan pemerintah masih menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung BPJS. "Kita tidak hanya membahas soal regulasi tapi juga fasilitas pendukung infrastruktur kesehatannya," ujarnya Jumat (9/11). Agung mencontohkan, saat ini pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai besaran iuran dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan berbagai kebutuhan pendukung seperti ketersediaan rumah sakit, petugas kesehatan, dan fasilitas pendukung lainnya. Hal lain yang juga tengah dikaji adalah mengenai jumlah penduduk yang akan masuk dalam daftar menerima bantuan sosial (PBI). Selain itu, pemerintah juga masih membahas mengenai besaran iuran premi bagi penerima bantuan iuran. Agung bilang, dari usulan yang berkembang, besarnya premi bagi penerima bantuan sebesar Rp 22.000 per bulan per orang. Hanya saja, Agung bilang usulan ini belum menjadi keputusan. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menambahkan pemerintah tengah membuat kajian mengenai iuran BPJS. Menurutnya, untuk pegawai negeri sipil dan TNI/Polri dipotong 2% dari gaji. "Untuk fakir miskin yang tidak mampu, (iurannya) dibayar pemerintah," katanya. Nafsiah bilang, saat ini salah satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai PBI sudah disetujui oleh semua menteri terkait. Sedangkan RPP jaminan kesehatan masih diharmonisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: