KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pembahasan terkait skema tenor panjang tersebut bakal segera dilakukan bersama Kementerian Keuangan, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga pengembang. “Kita akan rapat segera. Jadi nanti salah satu opsinya, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun sampai 40 tahun,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pemerintah Siapkan Regulasi KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Ditargetkan Lebih Ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok regulasi baru terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pembahasan terkait skema tenor panjang tersebut bakal segera dilakukan bersama Kementerian Keuangan, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga pengembang. “Kita akan rapat segera. Jadi nanti salah satu opsinya, bisa 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun sampai 40 tahun,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).