KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang pengupahan. RPP ini merupakan salah satu amanah setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “RPP tentang pengupahan, ini kami merevisi PP 78 tahun 2015,” kata ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1). Ida mengatakan, RPP tersebut diantaranya akan berisi tentang upah minimum; upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; upah bagi usaha mikro dan kecil; struktur dan skala upah; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang pengupahan. RPP ini merupakan salah satu amanah setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “RPP tentang pengupahan, ini kami merevisi PP 78 tahun 2015,” kata ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1). Ida mengatakan, RPP tersebut diantaranya akan berisi tentang upah minimum; upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; upah bagi usaha mikro dan kecil; struktur dan skala upah; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.