KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat perpajakan setuju dengan rencana pemerintah yang kembali menyiapkan revisi kebijakan tax allowance. Kebijakan tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu. Kebijakan tersebut dirancang akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.
Pemerintah siapkan revisi tax allowance, ini tanggapan pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat perpajakan setuju dengan rencana pemerintah yang kembali menyiapkan revisi kebijakan tax allowance. Kebijakan tax allowance tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 yang berisi tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu. Kebijakan tersebut dirancang akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.