JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mendiskusikan beleid revisi undang-undang pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditargetkan, dua beleid ini akan masuk ke DPR tahun depan, menyusul beleid UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, dua draf tersebut masih dibahas secara intensif di internal. "Kami sedang merumuskan item-item yang menjadi topik penting yang perlu kita revisi dalam draf tersebut. Tahun depan dua draft ini akan masuk ke DPR," ujar Suahasil, Rabu (16/11).
Pemerintah siapkan revisi UU PPh dan PPN
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mendiskusikan beleid revisi undang-undang pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditargetkan, dua beleid ini akan masuk ke DPR tahun depan, menyusul beleid UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, dua draf tersebut masih dibahas secara intensif di internal. "Kami sedang merumuskan item-item yang menjadi topik penting yang perlu kita revisi dalam draf tersebut. Tahun depan dua draft ini akan masuk ke DPR," ujar Suahasil, Rabu (16/11).