KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siapkan dana alokasi untuk penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 triliun. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019. Baca Juga: Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019
Pemerintah siapkan Rp 5 triliun untuk penyaluran kurang bayar DBH anggaran 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siapkan dana alokasi untuk penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 triliun. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019. Baca Juga: Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019