KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siapkan dana alokasi untuk penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 triliun. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019. Baca Juga: Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019
Penyaluran kurang bayar DBH ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sebagian kurang bayar DBH yang telah ditetapkan dalam PMK No.140/PMK.07/2019. Dana yang sudah dianggarkan tersebut akan disalurkan untuk penyelesaian kurang bayar DBH sumber daya mineral dan batubara (minerba) dan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi (migas) tahun anggaran 2017. Dana alokasi untuk penyelesaian kurang bayar DBH sumber daya minerba yang tertera dalam PMK tersebut adalah sebesar Rp 1,63 triliun. Ini terdiri dari alokasi dana untuk iuran tetap sebesar Rp 7,30 miliar dan royalti sebesar Rp 1,61 miliar.