Pemerintah siapkan Rp 5 triliun untuk penyaluran kurang bayar DBH anggaran 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siapkan dana alokasi untuk penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dalam tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 triliun.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.167/PMK.07/2019 tentang penyaluran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Kemenkeu tetapkan akumulasi kurang bayar DBH mencapai Rp 43 triliun di 2019


Penyaluran kurang bayar DBH ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sebagian kurang bayar DBH yang telah ditetapkan dalam PMK No.140/PMK.07/2019.

Dana yang sudah dianggarkan tersebut akan disalurkan untuk penyelesaian kurang bayar DBH sumber daya mineral dan batubara (minerba) dan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi (migas) tahun anggaran 2017.

Dana alokasi untuk penyelesaian kurang bayar DBH sumber daya minerba yang tertera dalam PMK tersebut adalah sebesar Rp 1,63 triliun. Ini terdiri dari alokasi dana untuk iuran tetap sebesar Rp 7,30 miliar dan royalti sebesar Rp 1,61 miliar.

Baca Juga: Ada PMK konversi DBH, porsi DPK BPD dari dana pemda berkurang

Sementara dana alokasi kurang bayar DBH SDA migas adalah sebesar Rp 3,37 triliun, dengan tambahan alokasi dana sebesar Rp 680,15 miliar.

Secara terperinci, ini terdiri dari dana alokasi kurang bayar minyak bumi sebesar Rp 1,12 triliun dengan tambahan alokasi sebesar Rp 66,35 miliar dan gas bumi sebesar Rp 2,25 triliun dengan tambahan alokasi dana sebesar Rp 613,80 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto