Pemerintah Siapkan Rp 69 Triliun untuk Cadangan Penyangga Energi (CPE) Sampai 2035



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan dana hingga Rp 69 triliun untuk mempersiapkan Cadangan Penyangga Energi (CPE) sampai dengan 2035. 

CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional untuk kurun waktu tertentu. CPE dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi (krisdaren). 

Jenis-jenis CPE ialah minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG. 


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto menjelaskan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) hampir selesai.

Sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN sudah membubuhkan paraf. 

Baca Juga: Rata-rata Produksi Batubara Indonesia Hingga 2035 Ditargetkan 700 Juta Ton Per Tahun

“Namun ada beberapa pasal yang harus didiskusikan oleh Menteri BUMN. Sehubungan dengan masukan ini, sedang dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara untuk pembahasannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DEN, Rabu (17/1).

Sejatinya, kata Djoko, pada 2019 Cadangan Penyangga Energi sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai Rp 1 triliun. Hanya saja, rancangan beleid-nya belum ditandatangani sehingga dana tersebut belum bisa dieksekusi.

Dia berharap dengan selesainya Perpres, secara hukum pembiayaan yang ada utamanya dari APBN dapat segera cair untuk CPE. 

“Pemerintah akan siapkan Rp 64 triliun sampai Rp 69 triliun yang akan direalisasikan bertahap sampai 2035 sehingga Indonesia punya cadangan minyak mentah, LPG, BBM selama 30 hari,” ujarnya. 

Dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Pertama, membeli komoditas CPE yakni minyak mentah, LPG, dan BBM. Alokasi untuk kebutuhan ini diakui Djoko memakan porsi paling besar. 

Baca Juga: Jaga Alokasi Subsidi Energi Tak Jebol, Kementerian ESDM: Harus Tepat Sasaran

Kedua, mempersiapkan infrastruktur melalui pemanfaatan tanki yang sudah idle, sewa, hingga membuat baru. 

“Kan dulu produksi minyak nasional 1,6 juta barrel per hari sekarang sudah 600.000 barel saja, jadi ada tangki di hulu untuk minyak mentah bisa dimanfaatkan,” jelasnya. 

Selain itu, pemerintah juga akan menyewa depot atau terminal dari badan usaha lain untuk menyimpan cadangan energi. 

Jika kedua upaya tersebut belum cukup, pemerintah akan membangun infrastruktur baru. 

“Pelaksanaan CPE ini ada sejumlah klausul penting yakni disesuaikan dengan kemampuan negara. Selain itu cadangan energi harus disimpan di Indonesia,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari