KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi yang dapat dikenakan kepada daerah yang tak melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Asal tahu saja, besok Kamis (9/4) merupakan waktu terakhir melaporkan realokasi dan refocusing APBD dalam penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2020 yang mengharuskan realokasi maksimal tujuh hari setelah ditetapkan 2 April lalu. Baca Juga: Realokasi APBD belum rampung, penanganan Covid-19 masih bebani APBN
Pemerintah siapkan sanksi bagi daerah yang tak lakukan realokasi APBD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sanksi yang dapat dikenakan kepada daerah yang tak melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Asal tahu saja, besok Kamis (9/4) merupakan waktu terakhir melaporkan realokasi dan refocusing APBD dalam penanganan virus corona (Covid-19). Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 1/2020 yang mengharuskan realokasi maksimal tujuh hari setelah ditetapkan 2 April lalu. Baca Juga: Realokasi APBD belum rampung, penanganan Covid-19 masih bebani APBN