JAKARTA. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menyiapkan beragam sanksi bagi produsen batubara terkait rencana penerapan Domestik Market Obligation (DMO) batubara tahun depan.Mulai tahun depan, Bambang Gatot Ariyono, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM menyebut badan usaha pertambangan batubara (BUPB) atau produsen dapat mengekspor batubara produksinya selama dapat memenuhi persentase minimal penjualan batubara dalam negeri. "Bagi BUPB yang di dalam 1 tahun tidak dapat memenuhi persentase minimal penjualan batubara dalam negeri, maka sanksi nya adalah untuk tahun selanjutnya BUPB tersebut hanya boleh memproduksi batubara paling banyak sebesar volume yang sebanding dengan kemampuan pemenuhan DMO pada tahun sebelumnya," ujar Bambang, di acara Pertemuan Tahunan Pengelolaan Energi Nasional di Departemen ESDM, Kamis (20/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Penuhi DMO
Oleh: Gentur Putro Jati
Kamis, 20 November 2008 12:34 WIB