KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia tertama saat libur Natal dan Tahun Baru. Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kondisi di berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, pemerintah akan memperketat aturan saat libur Nataru.
Pemerintah siapkan sejumlah aturan saat libur Nataru, untuk cegah lonjakan kasus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia tertama saat libur Natal dan Tahun Baru. Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kondisi di berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, pemerintah akan memperketat aturan saat libur Nataru.