Pemerintah siapkan sejumlah aturan saat libur Nataru, untuk cegah lonjakan kasus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia tertama saat libur Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, kondisi di berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, pemerintah akan memperketat aturan saat libur Nataru.


Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru disertai kewajiban vaksin, tes swab, dan pengecekan ketat

Tujuannya, "Agar tidak berpotensi gelombang ke-3. Keberhasilan itu amat ditentukan oleh kesadaran masyarakat," jelasnya dalam keterangan resmi Jumat (19/11).

Johnny menegaskan, tujuan aturan pemerintah bukan untuk melarang merayakan Natal dan Tahun Baru, tetapi untuk mengendalikan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. 

Menurutnya, masyarakat tetap boleh beribadah, tapi akan ada syaratnya. "Aturannya secara detail nanti melalui instruksi Mendagri. Sehingga peribadatan tetap bisa dilakukan tapi pengendalian Covid-19 tetap dilakukan," ujarnya.

Johnny juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini berkolaborasi dengan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Keberhasilan ini harus kita pertahankan karena pengendalian Covid-19 akan menentukan keberhasilan kita di sektor lain, termasuk pemulihan ekonomi," jelasnya.

Selanjutnya: Ada 6 permasalahan kesehatan RI di tengah upaya pemulihan dampak pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi