Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Ini untuk Tarik Investor Global ke PFII



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tidak hanya menawarkan insentif pengecualian kewajiban pajak untuk menarik investor masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah juga menyiapkan skema sistem hukum komersial berstandar internasional yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah merancang berbagai insentif agar PFII memiliki daya saing setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.


"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (2/7).

Baca Juga: IMF dan Investor Global Optimistis Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Gejolak

Salah satu insentif yang disiapkan adalah penerapan sistem hukum yang mengadopsi praktik terbaik internasional untuk aktivitas bisnis di kawasan PFII. Pemerintah menjadikan pusat keuangan seperti Dubai dan Abu Dhabi sebagai acuan.

Menurut Purbaya, PFII akan dibangun dalam bentuk kawasan khusus (enclave) dengan sistem hukum komersial tersendiri.

"Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil seperti Dubai dan Abu Dhabi. Di kawasan itu berlaku hukum internasional, di luar itu (di luar kawasan PFII) berlaku hukum negara tersebut," katanya kepada awak media.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada pembukaan pembahasan RUU PFII, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

RUU tersebut juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi dan penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional atau common law yang selama ini menjadi rujukan dalam berbagai transaksi bisnis global.

Baca Juga: IPO di Hong Kong, EMAS Kantongi Komitmen Investor Global

Meski demikian, Purbaya menegaskan penerapan sistem hukum tersebut tidak dimaksudkan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.

Penyusunannya juga telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung agar tetap berada dalam koridor sistem hukum nasional.

Selain kepastian hukum, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan berusaha, mulai dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan untuk meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News