KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengendalikan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah melakukan bauran sejumlah kebijakan. Bauran kebijakan ini diharapkan dapat menekan defisit program JKN. Untuk itu, pemerintah menyiapkan sembilan bauran kebijakan. Pertama, cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 92,4 juta jiwa, iuran PBI Rp 23.000 (tidak ada kenaikan) dan telah ditindaklanjuti dengan pembayaran dimuka. Kedua, pemotongan dana transfer daerah atas tunggakan Iuran Pemda sebagai pemberi kerja sudah ditindak lanjut dalam Permenkeu No 183 tahun 2017. Ketiga, pembatasan dana operasional BPJS Kesehatan dari iuran sebesar maksimal 4,8%, ditindak lanjut dalam Permenkeu No 209 tahun 2017. Keempat, peningkatan peran Pemda melalui penggunaan dana pajak rokok (75% dari 50% earmarked).
Pemerintah siapkan sembilan bauran kebijakan untuk tekan defisit JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengendalikan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah melakukan bauran sejumlah kebijakan. Bauran kebijakan ini diharapkan dapat menekan defisit program JKN. Untuk itu, pemerintah menyiapkan sembilan bauran kebijakan. Pertama, cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 92,4 juta jiwa, iuran PBI Rp 23.000 (tidak ada kenaikan) dan telah ditindaklanjuti dengan pembayaran dimuka. Kedua, pemotongan dana transfer daerah atas tunggakan Iuran Pemda sebagai pemberi kerja sudah ditindak lanjut dalam Permenkeu No 183 tahun 2017. Ketiga, pembatasan dana operasional BPJS Kesehatan dari iuran sebesar maksimal 4,8%, ditindak lanjut dalam Permenkeu No 209 tahun 2017. Keempat, peningkatan peran Pemda melalui penggunaan dana pajak rokok (75% dari 50% earmarked).