KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan program sertifikasi gratis untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program hasil kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu akan menyasar tiga kelompok penerima. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan program sertifikasi gratis merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai program pendukung.
Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Harga Rusun Subsidi Belum Sejalan dengan Daya Beli MBR "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertifikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar Ara, sapaan akrab Maruarar dalam keterangan resmi. Menurut Ara, program tersebut akan terintegrasi dengan berbagai kebijakan perumahan lainnya, mulai dari renovasi rumah hingga penguatan ekonomi keluarga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan lahan milik negara yang berstatus
clear and clean untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Lahan tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai skema pendanaan, seperti APBN, Danantara, pengembang, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). "Kami mendapatkan tanah-tanah yang idle, clear and clean milik negara yang siap untuk dibangun rumah susun," kata Ara. Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan program sertifikasi gratis akan diberikan kepada tiga kelompok masyarakat.
Pertama, masyarakat yang memperoleh bantuan pemerintah di sektor perumahan.
Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang status Hak Guna Bangunan (HGB)-nya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Baca Juga: Kementerian PKP Siap Rilis Laporan Berkala Program Perumahan Mulai 1 Agustus 2026 "Judul programnya adalah sertifikasi gratis sektor perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun, yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah, masyarakat penerima KPR FLPP yang HGB-nya akan ditingkatkan menjadi SHM, serta masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri namun masuk kategori MBR," ujar Nusron. Adapun penetapan sasaran MBR akan dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan masyarakat yang memiliki slip gaji akan mengacu pada kriteria dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Sementara itu, pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji akan diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk memastikan calon penerima berada pada kelompok desil delapan atau di bawahnya. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga membahas pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan perkotaan.
Hingga kini telah teridentifikasi sekitar 120 titik di 15 provinsi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah susun bagi MBR. Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPS akan kembali menggelar pertemuan pada 21 Juli 2026 bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mematangkan implementasi program sertifikasi gratis sekaligus memperkuat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Kementerian PKP Tambah Kuota Bedah Rumah di Kaltim hingga 3.000 Rumah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News