Pemerintah Siapkan Sikap soal Parliamentary Threshold di RUU Pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan sikap terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun, pembahasan mengenai isu tersebut dengan DPR RI belum masuk ke tahap resmi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan pemerintah mengikuti perkembangan pembicaraan mengenai ambang batas parlemen yang berlangsung di antara pimpinan partai politik. 

Selain parliamentary threshold, pemerintah juga mencermati isu presidential threshold dan sejumlah isu strategis lain yang berpotensi masuk dalam revisi UU Pemilu.


"Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya. Kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik. Ada isu-isu terkait dengan presidential thresholdparliamentary threshold dan lain-lain. Tentu, ini kan masih dalam tataran informal," ujar Bima di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Ketua Baleg Tegaskan RUU Pemilu Akan Tetap Jadi Inisiatif DPR

Bima menjelaskan pemerintah masih menunggu pembahasan RUU Pemilu secara resmi di DPR. 

Namun, kata Bima, pemerintah tentunya tengah menyiapkan substansi dan pandangan terhadap sejumlah isu strategis yang berkembang.

Menurutnya, desain pemilu perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan akuntabilitas demokrasi. Aspirasi masyarakat tetap harus terakomodasi, tetapi sistem pemerintahan juga perlu berjalan efektif dengan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

"Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances," kata Bima.

Sebelumnya, wacana mengenai besaran parliamentary threshold mencuat seiring revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sejumlah partai politik mengusulkan angka ambang batas parlemen mulai dari 5% hingga 7% setelah pertemuan sejumlah pejabat teras partai politik koalisi pemerintah.

Baca Juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-Buru, Apa Alasannya?

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, menegaskan pembahasan PT 5% belum dilakukan secara resmi di DPR. 

Menurut Puan, pembicaraan mengenai angka tersebut masih berlangsung secara informal di antara partai politik.

"Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5% itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi," ujar Puan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Parpol Non Parlemen Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Tolak Kenaikan Ambang Batas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News