Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Migas, APBI: Karakternya Beda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji skema bagi hasil di sektor pertambangan yang mengadopsi model sektor minyak dan gas bumi (migas) mendapat sorotan dari pelaku usaha. 

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengingatkan bahwa kedua sektor tersebut memiliki karakteristik operasional dan beban kewajiban yang jauh berbeda.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani menilai, sistem yang berlaku di hulu migas selama ini memiliki landasan kontrak yang berbeda dengan pertambangan minerba. 


Baca Juga: Pemerintah Substitusi Bertahap LPG dengan CNG 3 kg Tahun Ini, Klaim 30% Lebih Hemat

"Skema di hulu migas dan pertambangan memiliki karakter yang berbeda. Migas sistemnya sepemahaman saya kan dengan kontrak bagi hasil, termasuk cost recovery," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/5/2026).

Gita menjelaskan, saat ini operasional perusahaan batubara sudah terikat pada rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam skema ini, perusahaan memiliki deretan kewajiban finansial yang sudah terstruktur kepada negara, mulai dari hulu hingga aspek sosial.

"Kalau batubara berjalan melalui rezim IUP/IUPK dengan kewajiban royalti, pajak, iuran tetap, PNBP, serta kewajiban lingkungan dan sosial," jelasnya.

Banyaknya komponen beban tersebut menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan jika pemerintah ingin menyisipkan skema baru di tengah jalan.

Baca Juga: MHU Sukses Turunkan Emisi Lewat Strategi Terintegrasi

Oleh sebab itu, Gita menekankan pentingnya transparansi desain aturan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa aturan baru tidak tumpang tindih atau justru memberatkan struktur biaya produksi yang sudah ada di industri pertambangan saat ini.

"Karena itu, apabila pemerintah ingin mengkaji skema bagi hasil atau cost recovery di pertambangan, pelaku usaha tentu perlu melihat terlebih dahulu desain, dasar hukum, ruang lingkup," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News