Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas, Pelaku Menolak Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merombak skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan mencontoh industri minyak dan gas bumi (migas) mendapat sorotan dari pelaku usaha. 

Indonesian Mining Association (API-IMA) menilai kedua sektor tersebut memiliki karakteristik yang sangat berbeda.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti menjelaskan, industri pertambangan minerba memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya. Kondisi tersebut menjadikan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamakan begitu saja dengan sektor migas.


Baca Juga: Kementerian ESDM: SPKLU Mobil EV Ada 4.892 Unit, Target Tembus 62.918 Unit pada 2030

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujarnya wanita yang akrab disapa Santi ini lewat keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Santi menilai, penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba. 

Hal ini disebabkan oleh perbedaan mendasar dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.

Di sisi lain, Santi menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan. Menurutnya, ini krusial guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional di tengah berbagai sentimen kebijakan baru belakangan ini.

“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Santi berpandangan, kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia. Ini sangat vital di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung program hilirisasi serta transisi energi nasional.

Baca Juga: Akumindo Desak Insentif Ongkir Saat Marketplace Naikkan Tarif Logistik Penjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News