KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan menyiapkan skema penggantian biaya bagi badan usaha dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang kini tengah disusun. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris membenarkan penyiapan skema ini. Sekedar informasi, hal ini tertuang dalam Pasal 47 draft RUU EBT disebutkan "Dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut." "Pemerintah akan menyiapkan penggantian biaya jika ada gap antara harga yang ditetapkan di dalam Perpres dengan BPP Regional PLN, dalam hal ini jika harga di Pepres lebih tinggi dari BPP," kata Harris kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11).
Pemerintah siapkan skema penggantian biaya bagi badan usaha dalam RUU EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan menyiapkan skema penggantian biaya bagi badan usaha dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang kini tengah disusun. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris membenarkan penyiapan skema ini. Sekedar informasi, hal ini tertuang dalam Pasal 47 draft RUU EBT disebutkan "Dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut." "Pemerintah akan menyiapkan penggantian biaya jika ada gap antara harga yang ditetapkan di dalam Perpres dengan BPP Regional PLN, dalam hal ini jika harga di Pepres lebih tinggi dari BPP," kata Harris kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11).