JAKARTA. Pemerintah serius menyiapkan langkah untuk mengurangi kerugian negara akibat kebijakan negara-negara yang masuk kategori tax haven. Selain akan menerbitkan kebijakan untuk menangkal dampak buruk pengenaan tarif pajak yang rendah di negara tax haven itu, pemerintah juga berniat menaruh aparatnya untuk memelototi kewajiban pajak beberapa perusahaan yang berbadan hukum di negara tax haven itu dan berinvestasi di Indonesia.Rencananya, pemerintah bakal menempatkan pemeriksa pajak di sejumlah negara tax haven. Tapi, belum jelas benar berapa jumlah petugas pajak yang akan ditebar. "Kami meminta penempatan petugas pajak di beberapa ibu kota negara di dunia. Tidak usah di semua ibu kota negara, tapi beberapa saja yang banyak berhubungan aktivitas ekonomi kita," ujar Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan (Depkeu), akhir pekan lalu.Negara yang dimaksud Darmin antara lain China. Sebab, tidak sedikit pengusaha asal negeri Negeri Panda itu yang berinvestasi di Indonesia. Selain China, pemerintah juga membidik Singapura yang juga menerapkan kebijakan tax haven dan merugikan Indonesia.Darmin merasa perlu menempatkan petugas pajak di negara tax haven lantaran jumlah investor dari negeri itu yang berinvestasi atau mempunyai usaha di Indonesia makin banyak. Begitu pula, sebagian pengusaha Indonesia mempunyai perusahaan di sana. "Sekarang, hampir semua konglomerat kita praktis membuat kepemilikan saham bersilang antara satu negara dengan negara tax haven. Induknya di mana, anak perusahaannya di sini," ujar Darmin lagi. Intel ekonomi Praktek bisnis seperti ini telah terjadi paling sekitar 10 tahun terakhir. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menilai, perlu ada penelusuran di negara-negara tersebut. Namun, pemeriksa pajak itu tidak akan berfungsi sebagai auditor. Mereka akan menjadi intel ekonomi yang mengumpulkan data dari luar negeri dan memasok ke pemerintah.Pemerintah berharap, rencana penempatan pemeriksa pajak di negara tax haven ini bisa segera terlaksana. Sehingga, mereka bisa memperkuat data dan informasi bagi Ditjen Pajak. Selanjutnya, pemerintah akan dapat lebih mudah menyelesaikan kasus-kasus dugaan penggelapan pajak tanpa harus bergantung pada pemerintah negara lain. Apalagi, selama ini perusahaan besar memakai sejumlah modus canggih buat menggelapkan pajak.Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan beberapa jurus untuk menangkal kerugian akibat kebijakan negara-negara tax haven. Salah satunya dengan menyiapkan aturan yang mencantumkan negara tax haven.Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menyarankan agar pemerintah juga memungut PPh atas penghasilan wajib pajak yang sengaja diparkir di negara-negara tax haven.
Pemerintah Siapkan Strategi untuk Tangkis Kebijakan Tax Haven
JAKARTA. Pemerintah serius menyiapkan langkah untuk mengurangi kerugian negara akibat kebijakan negara-negara yang masuk kategori tax haven. Selain akan menerbitkan kebijakan untuk menangkal dampak buruk pengenaan tarif pajak yang rendah di negara tax haven itu, pemerintah juga berniat menaruh aparatnya untuk memelototi kewajiban pajak beberapa perusahaan yang berbadan hukum di negara tax haven itu dan berinvestasi di Indonesia.Rencananya, pemerintah bakal menempatkan pemeriksa pajak di sejumlah negara tax haven. Tapi, belum jelas benar berapa jumlah petugas pajak yang akan ditebar. "Kami meminta penempatan petugas pajak di beberapa ibu kota negara di dunia. Tidak usah di semua ibu kota negara, tapi beberapa saja yang banyak berhubungan aktivitas ekonomi kita," ujar Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan (Depkeu), akhir pekan lalu.Negara yang dimaksud Darmin antara lain China. Sebab, tidak sedikit pengusaha asal negeri Negeri Panda itu yang berinvestasi di Indonesia. Selain China, pemerintah juga membidik Singapura yang juga menerapkan kebijakan tax haven dan merugikan Indonesia.Darmin merasa perlu menempatkan petugas pajak di negara tax haven lantaran jumlah investor dari negeri itu yang berinvestasi atau mempunyai usaha di Indonesia makin banyak. Begitu pula, sebagian pengusaha Indonesia mempunyai perusahaan di sana. "Sekarang, hampir semua konglomerat kita praktis membuat kepemilikan saham bersilang antara satu negara dengan negara tax haven. Induknya di mana, anak perusahaannya di sini," ujar Darmin lagi. Intel ekonomi Praktek bisnis seperti ini telah terjadi paling sekitar 10 tahun terakhir. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menilai, perlu ada penelusuran di negara-negara tersebut. Namun, pemeriksa pajak itu tidak akan berfungsi sebagai auditor. Mereka akan menjadi intel ekonomi yang mengumpulkan data dari luar negeri dan memasok ke pemerintah.Pemerintah berharap, rencana penempatan pemeriksa pajak di negara tax haven ini bisa segera terlaksana. Sehingga, mereka bisa memperkuat data dan informasi bagi Ditjen Pajak. Selanjutnya, pemerintah akan dapat lebih mudah menyelesaikan kasus-kasus dugaan penggelapan pajak tanpa harus bergantung pada pemerintah negara lain. Apalagi, selama ini perusahaan besar memakai sejumlah modus canggih buat menggelapkan pajak.Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan beberapa jurus untuk menangkal kerugian akibat kebijakan negara-negara tax haven. Salah satunya dengan menyiapkan aturan yang mencantumkan negara tax haven.Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menyarankan agar pemerintah juga memungut PPh atas penghasilan wajib pajak yang sengaja diparkir di negara-negara tax haven.