KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalau kebutuhan dana awal tahun depan tidak cukup, pemerintah akan menerbitkan "
mismatch treasury bills" atau disebut juga Surat Perbendaharaan Negara / SPN T-Bills dengan tenor yang unik. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, SPN T-Bills ini akan digunakan untuk
prefunding apabila kebutuhan awal tahun depan tidak mencukupi.
Prefunding adalah cara pemerintah mencari pembiayaan sebelum tahun fiskal untuk memenuhi kebutuhan awal tahun. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan melihat dulu kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun ini.
“SPN T-Bills untuk
prefunding. Tetapi kalau dananya cukup untuk awal, tidak perlu
prefunding. Jadi, kami lihat penerimaan pajak sampai akhir tahun, November-Desember kami lihat apakah butuh
prefunding atau tidak,” kata Mardiasmo di Gedung DPR RI, Kamis (19/10). Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Scenaider Siahaan mengatakan, kebutuhan kas untuk belanja di dua pekan pertama awal 2018 diperkirakan mencapai Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah saat ini melebihi Rp 70 triliun yang kemungkinan bisa dipakai sebagai buffer untuk belanjai pada dua minggu di awal tahun 2018. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan berbagai instrumen SPN yang komplet terhadap keseluruhan tenor. Hal ini demi menunjang kesiapan atas kebutuhan pemerintah. “Pemerintah dalam management-nya terhadap SPN, kami akan coba untuk terus mengembangkan berbagai instrumen yang komplet terhadap keseluruhan tenor sehingga nanti akan membuat pemerintah selalu siap kalau membutuhkan instrumen-instrumen itu, dengan berbagai tenor tersebut,” jelasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dari Januari sampai September 2017, penerimaan pajak mencapai Rp 770 triliun atau baru 60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Penerimaan Januari hingga September ini mengalami pertumbuhan 2,79% secara year on year. Pada tahun lalu, jumlah penerimaan Januari hingga September sampai Rp 791,9 triliun. Pertumbuhan negatif penerimaan pajak ini lebih disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang yakni uang tebusan amnesti pajak dan PPh final revaluasi. Pertumbuhan penerimaan pajak apabila di luar faktor-faktor tersebut adalah sebesar 12,6%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia