Pemerintah siapkan tambahan DAK Rp 10,9 T



JAKARTA. Pemerintah siap menyalurkan tambahan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 10,92 triliun. Tambahan DAK tersebut akan disalurkan di sisa kurang dari empat bulan di tahun ini.

Tambahan penyaluran anggaran DAK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Dalam beleid tersebut, tambahan DAK yang disalurkan terdiri dari dua jenis, yaitu DAK fisik sebesar Rp 10,35 triliun dan kekurangan penyaluran DAK tahun 2015 sebesar Rp 573,52 miliar.


Adapun tambahan DAK Fisik tersebut terdiri atas DAK fisik subbidang jalan dan jembatan, subbidang irigasi, subbidang pasar, dan subbidang kesehatan, yang disalurkan dalam tiga tahap dengan besaran masing-masing sebesar 30%, 30%, dan 40%.

Untuk tahap pertama, paling cepat dilakukan pada bulan September 2016 setelah kepala daerah penerima tambahan DAK fisik menyampaikan dokumen.

Dokumen itu berupa peraturan kepala daerah mengenai perubahan penjabaran atas APBD;  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK fisik sampai dengan II-2016 minimal 75% dari dana yang telah diterima di Rekening kas umum daerah (KUD) kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Untuk tahap kedua, paling cepat dilakukan pada bulan Oktober 2016 setelah kepala daerah penerima tambahan DAK fisik menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian kegiatan tambahan DAK fisik tahap pertama 2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Begitu juga dengan tahap ketiga, yang paling cepat dilakukan pada bulan November 2016 setelah kepala daerah menyampaikan laporan realisasi tambahan DAK fisik tahap kedua 2016 kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.

Meski demikian, pemerintah pusat memberikan persyaratan penyaluran tambahan DAK fisik untuk tahap kedua dan ketiga, yaitu laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan tambahan DAK fisik tahap pertama dan kedua masing-masing minimal 90%.

Sementara itu, untuk penyaluran DAK atas kekurangan penyaluran tahun lalu dilakukan 100%, tetapi untuk untuk pembayaran atas penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK tahun anggaran 2015 yang output kegiatannya telah mencapai 100% dan telah memenuhi persyaratan penyaluran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, beleid ini diterbitkan sebagaimana amanat dalam perubahan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. Besaran anggaran tambahan penyaluran DAK fisik tersebut juga dilakukan sesuai dengan APBN-P 2016.

"Karena APBN-P saja. Follow up dari pelaksanaan APBN-P yang telah diputus DPR," kata Boediarso, Senin (26/9).

Dalam APBN-P 2016, pagu dana transfer khusus yang disahkan pemerintah dan DPR sebesar Rp 211 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari pagu dalam APBN 2016 yang sebesar Rp 208,9 triliun.

Meski pemerintah melakukan tambahan penyaluran DAK fisik pada tahun ini, Menteri Keuangan sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan penghematan anggaran DAK tahun ini sebesar Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut tersebut terdiri dari pemangkasan DAK fisik sebesar Rp 6 triliun karena ada sebagian daerah yang tidak mampu menyerap penyaluran DAK fisik yang berbasis pada kinerja penyerapan dan DAK nonfisik dipangkas Rp23,8 triliun karena alokasi tunjangan profesi guru yang dipangkas Rp 23,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia