KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap dengan adanya tax amnesty jilid II ini bisa menjadi jalan untuk melakukan diversifikasi terhadap wajib pajak, Sehingga wajib pajaknya tidak hanya itu-itu saja dan bisa diintensifkan.
Pemerintah siapkan tax amnesty jilid II, apa komentar Hipmi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap dengan adanya tax amnesty jilid II ini bisa menjadi jalan untuk melakukan diversifikasi terhadap wajib pajak, Sehingga wajib pajaknya tidak hanya itu-itu saja dan bisa diintensifkan.