Pemerintah siapkan tax amnesty jilid II, apa komentar Hipmi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty jilid II ini demi menarik minat  banyak wajib pajak (WP) di program ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap dengan adanya tax amnesty jilid II ini bisa menjadi jalan untuk melakukan diversifikasi terhadap wajib pajak, Sehingga wajib pajaknya tidak hanya itu-itu saja dan bisa diintensifkan. 

Baca Juga: Ekonom sebut program pengampunan pajak jilid II bisa timbulkan crowding out effect

“Pengampunan pajak ini kan bagian dari cara pemerintah untuk menambal defisit yang ada, tentunya saya berharap ada perbedaan tarif antara tax amnesty jilid I dan II terutama untuk yang baru mengikuti sehingga mekanisme rewordnya bisa menjadi bagian dari insentif,” kata Angga kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Anggawira mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mengadakan tax amnesty jilid II  ini, namun tentunya harus secara kualitatif dan kuantitatif dilakukan secara terbuka transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi, Skema penerapan tax amnesty jilid II yang ada dalam RUU HPP yaitu pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Program ini menawarkan tarif beragam, berkisar antara 6% hingga 8%.

Kedua, pengungkapan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Dalam program ini, pemerintah juga menawarkan tarif beragam, sekitar 12% hingga 18%.

Selanjutnya: Tarif Tax Amnesty Jilid II Mirip Tax Amnesty Jilid I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli