KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan akan digelontorkan pemerintah. Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendapatkan insentif tax holiday, pemerintah juga mengaku akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Kemudahan restitusi pajak akan dilakukan dalam tiga bentuk. Pertama, dari sisi waktu pengembalian. Jika selama ini lama waktu restitusi bisa mencapai satu tahun, ke depan akan dipangkas tinggal hanya sebulan saja. "Ini kami wajibkan, harus sebulan selesai, tidak boleh lebih dari itu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Kamis (29/3). Kedua, dalam kategorisasi wajib pajak. Jika selama ini kemudahan restitusi pajak hanya berlaku untuk wajib pajak patuh, nilai restitusi kecil, dan berisiko rendah, seperti wajib pajak perusahaan go public dan BUMN, maka ke depan akan diperluas.
Pemerintah siapkan tiga kemudahan pengembalian pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan akan digelontorkan pemerintah. Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendapatkan insentif tax holiday, pemerintah juga mengaku akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak. Kemudahan restitusi pajak akan dilakukan dalam tiga bentuk. Pertama, dari sisi waktu pengembalian. Jika selama ini lama waktu restitusi bisa mencapai satu tahun, ke depan akan dipangkas tinggal hanya sebulan saja. "Ini kami wajibkan, harus sebulan selesai, tidak boleh lebih dari itu," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Kamis (29/3). Kedua, dalam kategorisasi wajib pajak. Jika selama ini kemudahan restitusi pajak hanya berlaku untuk wajib pajak patuh, nilai restitusi kecil, dan berisiko rendah, seperti wajib pajak perusahaan go public dan BUMN, maka ke depan akan diperluas.