KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) PP tersebut diklaim untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, usaha terdampak akan menjadi fokus dalam pelaksanaan PEN. "PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Pemerintah siapkan tiga opsi program pemulihan ekonomi nasional, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) PP tersebut diklaim untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, usaha terdampak akan menjadi fokus dalam pelaksanaan PEN. "PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).