JAKARTA. Pemerintah mempersilakan kepada perusahaan untuk menggugat ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya, bila mereka keberatan dengan aturan yang mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS dan sanksi bila mereka tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, mekanisme keberatan dengan menggugat UU ke MK telah diatur dalam aturan hukum di Indonesia. "Kami persilakan, mengenai hasilnya seperti apa , kita serahkan ke MK," katanya saat dikonfirmasi KONTAN Rabu (7/1). Sebelumnya, empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera pada Rabu ini menggugat UU BPJS ke MK. Setidaknya, ada empat pasal dalam UU tersebut yang mereka gugat.
Pertama, Pasal 15 ayat 1 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS. Kedua, Pasal 17 ayat 1, 2C, dan 4 yang mengatur ketentuan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.