JAKARTA. Setelah bergulirnya kasus empat komitmen Research in Motion(RIM) di Indonesia yang salah satu isinya mewajibkan perusahaan asal Kanada tersebut harus membangun network aggregator di Indonesia kini muncul fenomena baru. Pemerintah pun menyindir Google Inc perusahaan bisnis internet yang cukup besar di dunia setelah melakukan ekspansi membantu membuat website gratis kepada 100.000 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia karena belum membangun data center. Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo) menuturkan, aksi Google di Indonesia jika melihat peraturan yang ada seharusnya perusahaan tersebut membangun data center di Indonesia terlebih dahulu. “Hal yang sunah dilakukan, tetapi hal yang wajib seperti membangun data center tidak dilakukan,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/1). Gatot meyakini, saat ini Kemkominfo memang belum bisa bertindak lebih jauh karena Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang penyelenggaraan Information Technology Center(ITC) masih belum kelar. Dengan belum selesainya RPP penyelenggaraan ITC pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak perusahaan telekomunikasi asing yang belum membangun data center.
Pemerintah sindir Google yang belum bangun data center di Indonesia
JAKARTA. Setelah bergulirnya kasus empat komitmen Research in Motion(RIM) di Indonesia yang salah satu isinya mewajibkan perusahaan asal Kanada tersebut harus membangun network aggregator di Indonesia kini muncul fenomena baru. Pemerintah pun menyindir Google Inc perusahaan bisnis internet yang cukup besar di dunia setelah melakukan ekspansi membantu membuat website gratis kepada 100.000 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia karena belum membangun data center. Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kemkominfo) menuturkan, aksi Google di Indonesia jika melihat peraturan yang ada seharusnya perusahaan tersebut membangun data center di Indonesia terlebih dahulu. “Hal yang sunah dilakukan, tetapi hal yang wajib seperti membangun data center tidak dilakukan,” ungkapnya kepada Kontan, Jumat (13/1). Gatot meyakini, saat ini Kemkominfo memang belum bisa bertindak lebih jauh karena Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang penyelenggaraan Information Technology Center(ITC) masih belum kelar. Dengan belum selesainya RPP penyelenggaraan ITC pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak perusahaan telekomunikasi asing yang belum membangun data center.