Pemerintah Singapura melarang pasien Covid-19 ikut pemilu



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan warga yang masih menderita Covid-19 dilarang untuk memberikan suaranya pada pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar Jumat mendatang (10/7/2020). Bukan hanya yang masih sakit, warga yang masih menjalani karantina juga tidak dapat memilih. 

Data terakhir menunjukan total 350 pasien yang berada dalam dua kondisi tersebut. Keputusan diambil untuk menjaga keselamatan hampir 2,65 juta warga Negeri “Singa” yang akan menuju ke bilik suara. 

Baca Juga: Ini kegiatan yang berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19


Kelompok warga isolasi mandiri Kelonggaran akan diberikan kepada warga yang saat ini masih menjalani isolasi. Komisi Pemilihan Umum Singapura (ELD) mengizinkan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk memilih antara pukul 19.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Mereka harus mematuhi peraturan ketat misalnya dilarang mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan transportasi umum. Mereka juga harus segera pulang ke kediaman masing-masing setelah memilih. 

Kemudian untuk kelompok warga lain yang sedang menjalani isolasi di hotel akan memilih di dua hotel khusus yaitu Marina Bay Sands dan Marriott South Beach. Petugas pemilu akan mengantarkan surat suara dan kotak suara ke kamar masing-masing warga. Tentunya jaga jarak minimal 1 meter harus diterapkan antara petugas pemilu dan warga yang akan memilih. 

Peralatan pemilu seperti pensil akan disterilkan segera setelah digunakan. Bilik suara Singapura dibuka dari pukul 08.00 hingga 20.00. Pemilu Singapura kali ini memang berbeda dari sebelumnya. Digelar di tengah pandemi Covid-19, ELD menerapkan sejumlah mekanisme baru.

Baca Juga: Kasus corona tembus 3 juta, Trump tetap 'memaksa' sekolah di AS dibuka kembali

Misalnya, lebih banyak TPS dan penetapan jam tertentu untuk memberikan suara guna mencegah kerumunan saat pemilu. Metode kampanye juga berganti. Kampanye akbar ditiadakan. Kandidat pemimpin negara menggelar kampanye online melalui live streaming di YouTube, Zoom, atau Facebook. 

Para kandidat masih dapat berinteraksi dengan warga di pusat makanan (hawker) dan dari pintu ke pintu rumah, selama mematuhi peraturan yang mengizinkan perkumpulan maksimal 5 orang di fase 2 menuju new normal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 dan Warga Karantina Dilarang Ikut Pemilu Singapura"

Editor: Handoyo .