KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan warga yang masih menderita Covid-19 dilarang untuk memberikan suaranya pada pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar Jumat mendatang (10/7/2020). Bukan hanya yang masih sakit, warga yang masih menjalani karantina juga tidak dapat memilih. Data terakhir menunjukan total 350 pasien yang berada dalam dua kondisi tersebut. Keputusan diambil untuk menjaga keselamatan hampir 2,65 juta warga Negeri “Singa” yang akan menuju ke bilik suara. Baca Juga: Ini kegiatan yang berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19
Pemerintah Singapura melarang pasien Covid-19 ikut pemilu
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura mengumumkan warga yang masih menderita Covid-19 dilarang untuk memberikan suaranya pada pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar Jumat mendatang (10/7/2020). Bukan hanya yang masih sakit, warga yang masih menjalani karantina juga tidak dapat memilih. Data terakhir menunjukan total 350 pasien yang berada dalam dua kondisi tersebut. Keputusan diambil untuk menjaga keselamatan hampir 2,65 juta warga Negeri “Singa” yang akan menuju ke bilik suara. Baca Juga: Ini kegiatan yang berisiko untuk dilakukan di tengah pandemi Covid-19