Pemerintah Singapura memaksa Facebook mengoreksi postingan pengguna



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Facebook mengeluarkan pemberitahuan koreksi pertama pada posting pengguna atas permintaan pemerintah Singapura pada hari Sabtu, menurut pemberitahuan yang dilihat oleh Reuters.

Pemerintah mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya memerintahkan Facebook untuk menerbitkan koreksi pada posting media sosial pengguna di bawah undang-undang "berita palsu" baru.

Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana perusahaan akan mematuhi permintaan pemerintah untuk mengatur konten.

Baca Juga: Pemerintah India berniat untuk mengaudit sistem keamanan WhatsApp

"Facebook secara hukum diharuskan untuk memberi tahu Anda bahwa pemerintah Singapura mengatakan posting ini memiliki informasi yang salah," kata pemberitahuan itu.

Pemberitahuan koreksi tertanam di bagian bawah pos asli tanpa ada perubahan pada teks.

Editor: Azis Husaini