JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih ingin melihat instrumen yang saat ini sudah ada untuk mengenakan pajak progresif tanah yang menganggur alias idle. Sementara itu, dalam usulan kebijakan ketimpangan pajak di Indonesia dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tiga mekanisme pajak, yaitu pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax, dan unutilized asset tax. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya ingin memulai dengan melihat instrumen yang sudah ada dan prosesnya tidak singkat “Pajak atas tanah tuh apa aja, nanti kita cocokkan lagi dengan teman-teman Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang nanti kasih tahu objective-nya apa yang mau dicapai. Kemudian apakah dari sistem pajak yang ada bisa dipakai,” katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (2/2).
Pemerintah sinkronkan aturan pajak tanah
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih ingin melihat instrumen yang saat ini sudah ada untuk mengenakan pajak progresif tanah yang menganggur alias idle. Sementara itu, dalam usulan kebijakan ketimpangan pajak di Indonesia dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tiga mekanisme pajak, yaitu pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax, dan unutilized asset tax. Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya ingin memulai dengan melihat instrumen yang sudah ada dan prosesnya tidak singkat “Pajak atas tanah tuh apa aja, nanti kita cocokkan lagi dengan teman-teman Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang nanti kasih tahu objective-nya apa yang mau dicapai. Kemudian apakah dari sistem pajak yang ada bisa dipakai,” katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (2/2).