KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak para korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Rencananya, tarif yang akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menkeu dan jajarannya telah membahas pokok-pokok RUU tersebut bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak merugi terus meningkat. Pemerintah mengendus, hal itu digunakan wajib pajak badan untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Benar saja pada tahun 2015- 2019 terdapat 9.496 wajib pajak badan yang melaporkan perusahannya mengalami kerugian.
Pemerintah sisir 9.496 wajib pajak badan yang merugi, akan dikenakan pajak 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak para korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema alternative minimum tax (AMT). Rencananya, tarif yang akan diberlakukan pemerintah sebesar 1% dari peredaran usaha. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menkeu dan jajarannya telah membahas pokok-pokok RUU tersebut bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak merugi terus meningkat. Pemerintah mengendus, hal itu digunakan wajib pajak badan untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Benar saja pada tahun 2015- 2019 terdapat 9.496 wajib pajak badan yang melaporkan perusahannya mengalami kerugian.