JAKARTA. Polemik garam impor yang diduga merembes ke pasar konsumsi membuat pemerintah mengambil tindakan antisipasif. Dalam dua minggu ini pemerintah melakukan moratorium izin impor garam baru untuk industri. Izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pihaknya bersama dengan beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam tersebut. "Kementerian teknis diminta hati-hati dan lebih bertanggung jawab. Sebelum ada audit kita (Kemendag) tidak akan terbitkan izin," ujar Bachrul, Jumat (4/4). Tata niaga impor garam juga terus diperbaiki seperti melakukan klariikasi HS garam yang akan diimpor sesuai dengan definisinya. Sebelumnya, Riyanto Basuki Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. "Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) dapat selesai," kata Riyanto. Salah satu faktor yang melatarbelakangi revisi kedua kebijakan tersebut adalah garam jenis aneka pangan. Selama ini, garam jenis aneka pangan tersebut dinailai abu-abu, karena dimasukkan ke dalam katogori garam industri. Padahal menurut Riyanto ada beberapa jenis garam aneka pangan yang tidak memerlukan spesifikasi tinggi dengan kandungan Nhcl (Natrium Clorida) yang mencapai 97% masih dapat disuplai dari garam produksi lokal. Beberapa contoh garam yang tidak membutuhkan spesifikasi tinggi tersebut di antaranya untuk kecap dan ikan asin. Catatan saja, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kemendag hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasi impornya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton. Kebutuhan garam untuk industri pangan tersebut besar. Setidaknya setiap tahun kebutuhannya rata-rata mencapai 300.000 ton. Padahal, selama ini impor untuk garam konsumsi bea masuknya dibebaskan alias 0%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah stop impor garam industri dua minggu
JAKARTA. Polemik garam impor yang diduga merembes ke pasar konsumsi membuat pemerintah mengambil tindakan antisipasif. Dalam dua minggu ini pemerintah melakukan moratorium izin impor garam baru untuk industri. Izin impor akan diberikan kembali setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan audit. Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pihaknya bersama dengan beberapa kementerian lainnya seperti Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah melakukan rapat membahas persoalan impor garam tersebut. "Kementerian teknis diminta hati-hati dan lebih bertanggung jawab. Sebelum ada audit kita (Kemendag) tidak akan terbitkan izin," ujar Bachrul, Jumat (4/4). Tata niaga impor garam juga terus diperbaiki seperti melakukan klariikasi HS garam yang akan diimpor sesuai dengan definisinya. Sebelumnya, Riyanto Basuki Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, revisi kedua kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerancuan mengenai kebutuhan garam dalam negeri. "Targetnya tahun ini (revisi kebijakan) dapat selesai," kata Riyanto. Salah satu faktor yang melatarbelakangi revisi kedua kebijakan tersebut adalah garam jenis aneka pangan. Selama ini, garam jenis aneka pangan tersebut dinailai abu-abu, karena dimasukkan ke dalam katogori garam industri. Padahal menurut Riyanto ada beberapa jenis garam aneka pangan yang tidak memerlukan spesifikasi tinggi dengan kandungan Nhcl (Natrium Clorida) yang mencapai 97% masih dapat disuplai dari garam produksi lokal. Beberapa contoh garam yang tidak membutuhkan spesifikasi tinggi tersebut di antaranya untuk kecap dan ikan asin. Catatan saja, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kemendag hanya menerbitkan izin impor garam industri pada tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasi impornya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada bulan Januari 2014 sebanyak 62.226 ton. Kebutuhan garam untuk industri pangan tersebut besar. Setidaknya setiap tahun kebutuhannya rata-rata mencapai 300.000 ton. Padahal, selama ini impor untuk garam konsumsi bea masuknya dibebaskan alias 0%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News