JAKARTA. Demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), pemerintah memberikan subsidi bunga kredit kepada bank pelaksana kredit mikro agar suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun. Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis. Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% per tahun untuk kredit ritel, dan 12% per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan anggaran subsidi bunga KUR tahun ini akan menggunakan dana yang sudah ada. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan sebesar Rp 2,5 triliun.
Pemerintah subsidi bunga KUR 7%
JAKARTA. Demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), pemerintah memberikan subsidi bunga kredit kepada bank pelaksana kredit mikro agar suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) turun. Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis. Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% per tahun untuk kredit ritel, dan 12% per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan anggaran subsidi bunga KUR tahun ini akan menggunakan dana yang sudah ada. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 pagu subsidi bunga kredit program secara keseluruhan sebesar Rp 2,5 triliun.