KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah, dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. "Pemerintah memutuskan memberikan subsidi Rp 14.000 per liter curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat kabinet terbatas, Selasa 15/3). Airlangga juga menegaskan, untuk subsidi minyak goreng jenis lain yakni kemasan sederhana dan kemasan premium subsidinya akan mengikuti harga keekonomian dari produk tersebut.
Subsidi untuk Kemasan lain menyesuaikan nilai keekonomian minyak sawit agar tersedia di pasar modern dan tradisional," katanya. Sebelumnya badan usaha milik negara BUMN dan anak usahanya juga dikerahkan untuk memasok minyak goreng di pasaran.guna pemenuhan ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan khususnya minyak goreng di tingkat ritel. Salah satunya adalah PT Rajawali Nusindo
member of ID FOOD Holding BUMN Pangan. Mereka mengklaim sudah mendistribusikan sebanyak lebih dari 7,2 juta liter minyak goreng di seluruh Indonesia. Direktur Utama PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra dalam melaksanakan pendistribusian ini Rajawali Nusindo didukung oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, ID FOOD, dan juga bekerjasama dengan berbagai elemen baik Supplier Minyak Goreng maupun pemerintah daerah lainnya. Iskak menambahkan sejak tanggal 6 Februari 2022 sampai dengan hari ini, Rajawali Nusindo sudah mendistribusikan sebanyak lebih dari 7,2 Juta Liter minyak goreng, yang terdiri dari 1.6 Juta Liter minyak goreng kemasan, dan 5,6 Juta Liter minyak goreng curah.
Perkembangan harga minyak goreng saat ini masih fluktuatif, kegiatan pendistribusian minyak akan terus dilakukan ke tingkat retail dengan mengandalkan cabang Rajawali Nusindo yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Iskak. Menurut Iskak pendistribusian minyak goreng ini dilakukan selain untuk menjaga ekosistem rantai pasok pangan, juga mendukung pemerintah terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500/liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium. Untuk proses penyaluran minyak goreng tersebut bekerjasama dengan berbagai toko grosir, toko retail, pedagang Tradisional dan sebagainya, untuk selanjutnya di jual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam melakukan distribusi, Rajawali Nusindo akan memberikan kesepakatan berupa Pakta Integritas kepada pihak toko grosir, toko retail, pedagang tradisional dan sebagainya untuk menjaga kestabilan harga sesuai dengan peraturan HET Minyak goreng terbaru. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar