Pemerintah sudah beri fasilitas untuk impor alkes dan vaksin sebesar Rp 825,33 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan dan vaksin di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas ini meurpakan salah satu bentuk dukungan penanganan pandemi Covid-19.

“Ini terkait upaya memulihkan kesehatan yang nantinya juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan, Kamis (4/3) via video conference.


Baca Juga: Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?

Menurut data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, per 15 Februari 2021, total fasilitas kepabeanan yang telah diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 825,33 miliar dari total nilai impor yang mencapai Rp 4,52 triliun.

Ini terdiri dari fasilitas kepabeanan untuk impor alat kesehatan sebesar Rp 234,26 miliar. Fasilitas ini berdasarkan PMK Nomor 34 jo 83 jo 149/2020, PMK Nomor 171/2019, dan PMK 70/2020.

Kemudian, fasilitas senilai Rp 591,06 miliar yang diberikan untuk impor vaksin sejumlah 29,3 juta dosis.

Selanjutnya: Ada dugaan korupsi, Menkeu titahkan pegawai DJP tetap fokus kejar penerimaan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat