KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin (10/6). Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Askolani. Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024. "Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya," katanya. Baca Juga: Kinerja Emiten Rokok Masih Tertekan Tarif Cukai, Cermati Rekomendasi Analis