KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada eksportir nakal yang tak patuh ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) lama, atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 soal DHE. Dus, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemerintah pun mengenakan sanksi terhadap mereka yang belum mematuhi aturan DHE. "Sejak 2019 hingga 2023, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP lama," tutur Askolani, Jumat (11/8).
Pemerintah Sudah Denda Rp 56 Miliar Bagi Eksportir yang Tak Patuh Aturan DHE Lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada eksportir nakal yang tak patuh ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) lama, atau Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 soal DHE. Dus, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemerintah pun mengenakan sanksi terhadap mereka yang belum mematuhi aturan DHE. "Sejak 2019 hingga 2023, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP lama," tutur Askolani, Jumat (11/8).