Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 7,68 Triliun Bantuan Subsidi Upah (BSU)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dan untuk membantu pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya untuk periode September hingga Desember 2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi BSU sampai dengan 18 November 2022 telah mencapai Rp 7,68 triliun yang ditujukan kepada 12.804.701 pekerja/buruh. Seperti yang diketahui, anggaran BSU yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun ini nilainya mencapai Rp 8,8 triliun.

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh untuk sekali pembayaran yang akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.


Adapun untuk penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut, diantaranya gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.

Baca Juga: Segera Ambil BSU Tahap 7 Di Kantor Pos, Target Penyaluran Selesai Hari Ini 22/11/2022

Sementara penyaluran BSU sendiri ditargetkan kepada 16 juta pekerja/buruh, namun nantinya akan ada penyaringan sehingga target penerima berkisar 14 juta pekerja/buruh.

"BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah," dikutip dari instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa (22/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto