KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku telah berupaya untuk memanfaatkan sektor ekonomi potensial yang bersumber dari pergeseran pola konsumsi masyarakat. Salah satunya dilakukan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres tersebut diumumkan pemerintah di akhir Agustus lalu. Kebijakan itu bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan, terutama perizinan dalam berusaha serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui perpres tersebut investor akan mudah mendirikan usaha baru. Sehingga industri dapat memenuhi barang dari perubahan pola konsumsi.
Pemerintah sudah lihat potensi pergeseran konsumsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku telah berupaya untuk memanfaatkan sektor ekonomi potensial yang bersumber dari pergeseran pola konsumsi masyarakat. Salah satunya dilakukan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres tersebut diumumkan pemerintah di akhir Agustus lalu. Kebijakan itu bertujuan untuk menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan, terutama perizinan dalam berusaha serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui perpres tersebut investor akan mudah mendirikan usaha baru. Sehingga industri dapat memenuhi barang dari perubahan pola konsumsi.