Pemerintah Sudah Raup Investasi Rp 370 Triliun dari Hasil Menebar Insentif Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menawarkan insentif pajak kepada investor guna memacu investasi di Indonesia.

Salah satunya adalah diskon pajak penghasilan (PPh) Badan melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa insentif tersebut berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo.


Misalnya pada periode 2018 hingga 2022, jumlah nilai tax holiday dan tax allowance yang dimanfaatkan sekitar Rp 20 triliun. Namun dengan nilai tersebut, investasi yang berhasil diciptakan mencapai Rp 370 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Insentif PPN DTP Perumahan Membawa Dampak ke Perekonomian

"Itu tentunya dengan retun on investment tertentu menghasilkan profit dan juga menghasilkan penerimaan perpajakan yang juga lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan," ujar Febrio di Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).

Oleh karena itu, meski pemberian insentif pajak berdampak ke penerimaan, namun jangka pendek pemberian insentif pajak tersebut bisa menghasilkan investasi dan lapangan kerja yang akan menambah penerimaan di masa mendatang.

"Kita melihat dan mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, akan tetapi investasi ini menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," katanya.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kepada sektor-sektor tertentu untuk periode waktu tertentu. 

Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi dalam sektor-sektor tertentu, memicu pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Biasanya, kebijakan ini diterapkan pada sektor-sektor strategis atau industri-industri yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi negara.

Baca Juga: Sektor Properti dan Kendaraan Listrik Dinilai Perlu Dapat Insentif Pajak Tahun Depan

Sementara, tax allowance merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu. Pengeluaran ini dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan. 

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu memproyeksikan nilai belanja perpajakan atau tax expenditure pada 2025 mencapai Rp 421,82 triliun. Nilai belanja perpajakan tersebut meningkat dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 374,53 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi